Selasa, 18 Desember 2012

Demokrasi Pancasila untuk Membangun Nation State and Nation Character Building



            Ketika para founding father Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ada tiga hal penting yang ingin diperjuangkan. Ketiga hal tersebut yaitu membangun Negara, membangun Bangsa, dan membangun karakter yang selanjutnya diwacanakan sebagai Nation State and Nation Character Building. Membangun Negara didasarkan pada pancasila dan UUD 1945, pembangunan Bangsa didasarkan pada semboyan Bhineka Tungggal Ika, dan nilai-nilai pancasila yang bersumber pada kepribadian Bangsa sendiri untuk membangun karakter Bangsa.
            Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sistem pemerintahan yang kita anut sampai saat ini ialah demokrasi yang didasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Dan demokrasi yang kita sepakati bersama ialah demokrasi yang didasarkan pada sila ke empat pancasila, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Jadi, demokrasi yang kita anut ialah demokrasi dengan musyawarah bukan dengan voting.
            Musyawarah dipilih karena, setiap orang bisa mengeluarkan pendapat secara terbuka. Dan orang-orang dapat mengerti setiap argumentasi yang dikemukakan orang lain sehingga bisa berpikir secara rasional argumentasi siapa yang lebih baik. Sedangkan dalam voting, orang tidak mengetahui argumentasi yang diungkapkan oleh orang lain karena alasan orang memilih tindakan tidak disampaikan secara terbuka. Dengan demikian potensi konflik akibat keputusan tersebut cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena tidak ada pertimbangan secara jelas keputasan yang diambil. Sehingga keputusan preman yang memilki banyak massapun  bisa menang karena suara mayoritaslah yang menang dalam prosees voting.
           

Selasa, 04 Desember 2012

Empat Pilar Kebangsaan untuk Mewujudkan Empat Tujuan Negara


              Dewasa ini, banyak terjadi permasalahan yang menyangkut integrasi bangsa. Maraknya kasus rasisme, tawuran, isu-isu yang menyangkut SARA, dan banyak hal lain. Permasalahan-permasalahan ini tentu saja akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara, serta akan menghambat tujuan-tujuan negara. Hal ini juga didukung dengan kebhinekaan bangsa kita yang bermacam-macam suku, ras, bahasa, dan budaya. Permasalahan ini langsung memunculkan reaksi dari pemerintah, yaitu dengan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan tersebut, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika.
                Pancasila merupakan pilar yang pertama dan yang utama. Hal ini karena pancasila merupakan dasar negara kita. Dan tiga pilar selanjutnya merupakan perwujudan dari pancasila. Ini juga menimbulkan pertanyaan pantaskah pancasila menjadi salah satu dari pilar kebangsaan ini? Apakah ini bbukannya akan menjatuhkan nilai dari pancasila yang fundamental karena disejajarkan dengan  UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika?