Dewasa ini, banyak terjadi
permasalahan yang menyangkut integrasi bangsa. Maraknya kasus rasisme, tawuran,
isu-isu yang menyangkut SARA, dan banyak hal lain. Permasalahan-permasalahan
ini tentu saja akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara, serta akan
menghambat tujuan-tujuan negara. Hal ini juga didukung dengan kebhinekaan
bangsa kita yang bermacam-macam suku, ras, bahasa, dan budaya. Permasalahan ini
langsung memunculkan reaksi dari pemerintah, yaitu dengan mensosialisasikan
empat pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan tersebut, yaitu Pancasila, UUD
1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika.
Pancasila
merupakan pilar yang pertama dan yang utama. Hal ini karena pancasila merupakan
dasar negara kita. Dan tiga pilar selanjutnya merupakan perwujudan dari pancasila.
Ini juga menimbulkan pertanyaan pantaskah pancasila menjadi salah satu dari
pilar kebangsaan ini? Apakah ini bbukannya akan menjatuhkan nilai dari
pancasila yang fundamental karena disejajarkan dengan UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika?
Sampai sekarang pertanyaan tersebut menjadi perdebatan yang belum juga tuntas. Pilar kedua ialah UUD 1945. Dijadikannya UUD 1945 sebagai pilar kedua ialah karena UUD merupakan pedoman bagi setiap pembuatan undang-undang yang ada di negara kita setelah pancasila. Di dalam UUD 1945 juga terdapat tujuan bangsa serta bagaimana menjalankan sebuah negara yang demokratis sesuai pancasila. Pilar ketiga ialah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI dijadikan salah satu pilar kebangsaan karena bangsa kita adalah bangsa yang majemuk. Dan NKRI hadir sebagai identitas tunggal dari kemajemukan bangsa Indonesia.
Sampai sekarang pertanyaan tersebut menjadi perdebatan yang belum juga tuntas. Pilar kedua ialah UUD 1945. Dijadikannya UUD 1945 sebagai pilar kedua ialah karena UUD merupakan pedoman bagi setiap pembuatan undang-undang yang ada di negara kita setelah pancasila. Di dalam UUD 1945 juga terdapat tujuan bangsa serta bagaimana menjalankan sebuah negara yang demokratis sesuai pancasila. Pilar ketiga ialah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI dijadikan salah satu pilar kebangsaan karena bangsa kita adalah bangsa yang majemuk. Dan NKRI hadir sebagai identitas tunggal dari kemajemukan bangsa Indonesia.
Terakhir
adalah Bhineka Tunggal Ika. Bhineka tunggal ika merupakan semboyan dari negara
kita. Bhineka tunggal ika di ambil dari naskah kuno jawa yang berjudul sutasoma
karya Mpu Tantular. Bhineka tunggal ika sendiri berarti “berbeda-beda tetapi
tetap satu”. Artinya ialah walaupun bangsa kita berbeda-beda baik suku, agama,
ras, etnis, dudaya, serta bahasa, tetapi pada dasarnya bangsa kita tetap satu.
Setelah
memahami empat pilar kebangsaan, selanjutnya kita menuju kepada empat tujuan
negara. Empat tujuan negara ini dapat kita lihat pada alinea keempat pembukaan
UUD 1945. Tujuan tersebut antara lain, melindungi segenap tumpah darah
Indonesia, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan masyarakat, dan ikut menjaga
perdamaian dunia. Jika kita jabarkan bahwa negara harus melindungi masyarakat,
setelah semua terlindungi baru kita cerdaskan, setelah cerdas pasti akan
sejahtera, dan setelah itu barulah kita ikut dalam kancah internasional.
Untuk
mewujudkan tujuan-tujuan negara tersebut, antara pemerintah, swasta, serta
rakyat harus bekerja sama. Tidak bisa kita membebankan semuanya kepada
pemerintah saja, karena Indonesia adalah milik kita semua. Dan empat pilar
kebangsaan disini hadir sebagai landasan dan jalan agar semua tujuan negara
dapat tercapai. Hal ini karena tujuan negara sendiri berasal dari UUD 1945 Yang
merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan. Sedangkan NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika sebagi pemersatu, seperti yang tadi saya katakan bahwa tujuan ini
bisa tercapai hanya jika bangsa ini bersatu. Dan pancasila hadir sebagai dasar
dari ketiga pilar diatas. Jadi, jika kita mampu mengerti dan mengamalkan empat
pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, maka bukan tidak mungkin tujuan
negara akan tercapai sesuai harapan dari para founding father negara kita. Amin
.....
MERDEKA !!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar