Selasa, 04 Desember 2012

Empat Pilar Kebangsaan untuk Mewujudkan Empat Tujuan Negara


              Dewasa ini, banyak terjadi permasalahan yang menyangkut integrasi bangsa. Maraknya kasus rasisme, tawuran, isu-isu yang menyangkut SARA, dan banyak hal lain. Permasalahan-permasalahan ini tentu saja akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara, serta akan menghambat tujuan-tujuan negara. Hal ini juga didukung dengan kebhinekaan bangsa kita yang bermacam-macam suku, ras, bahasa, dan budaya. Permasalahan ini langsung memunculkan reaksi dari pemerintah, yaitu dengan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan tersebut, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika.
                Pancasila merupakan pilar yang pertama dan yang utama. Hal ini karena pancasila merupakan dasar negara kita. Dan tiga pilar selanjutnya merupakan perwujudan dari pancasila. Ini juga menimbulkan pertanyaan pantaskah pancasila menjadi salah satu dari pilar kebangsaan ini? Apakah ini bbukannya akan menjatuhkan nilai dari pancasila yang fundamental karena disejajarkan dengan  UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika?
Sampai sekarang pertanyaan tersebut menjadi perdebatan yang belum juga tuntas. Pilar kedua ialah UUD 1945. Dijadikannya UUD 1945 sebagai pilar kedua ialah karena UUD merupakan pedoman bagi setiap pembuatan undang-undang yang ada di negara kita setelah pancasila. Di dalam UUD 1945 juga terdapat tujuan bangsa serta bagaimana menjalankan sebuah negara yang demokratis sesuai pancasila. Pilar ketiga ialah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI dijadikan salah satu pilar kebangsaan karena bangsa kita adalah bangsa yang majemuk. Dan NKRI hadir sebagai identitas tunggal dari kemajemukan bangsa Indonesia.
                Terakhir adalah Bhineka Tunggal Ika. Bhineka tunggal ika merupakan semboyan dari negara kita. Bhineka tunggal ika di ambil dari naskah kuno jawa yang berjudul sutasoma karya Mpu Tantular. Bhineka tunggal ika sendiri berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Artinya ialah walaupun bangsa kita berbeda-beda baik suku, agama, ras, etnis, dudaya, serta bahasa, tetapi pada dasarnya bangsa kita tetap satu.
                Setelah memahami empat pilar kebangsaan, selanjutnya kita menuju kepada empat tujuan negara. Empat tujuan negara ini dapat kita lihat pada alinea keempat pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut antara lain, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan bangsa,   mensejahterakan masyarakat, dan ikut menjaga perdamaian dunia. Jika kita jabarkan bahwa negara harus melindungi masyarakat, setelah semua terlindungi baru kita cerdaskan, setelah cerdas pasti akan sejahtera, dan setelah itu barulah kita ikut dalam kancah internasional.
                Untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara tersebut, antara pemerintah, swasta, serta rakyat harus bekerja sama. Tidak bisa kita membebankan semuanya kepada pemerintah saja, karena Indonesia adalah milik kita semua. Dan empat pilar kebangsaan disini hadir sebagai landasan dan jalan agar semua tujuan negara dapat tercapai. Hal ini karena tujuan negara sendiri berasal dari UUD 1945 Yang merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan. Sedangkan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagi pemersatu, seperti yang tadi saya katakan bahwa tujuan ini bisa tercapai hanya jika bangsa ini bersatu. Dan pancasila hadir sebagai dasar dari ketiga pilar diatas. Jadi, jika kita mampu mengerti dan mengamalkan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, maka bukan tidak mungkin tujuan negara akan tercapai sesuai harapan dari para founding father negara kita. Amin .....
MERDEKA !!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar