Ketika
para founding father Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan, ada tiga hal penting yang ingin diperjuangkan.
Ketiga hal tersebut yaitu membangun Negara, membangun Bangsa, dan membangun
karakter yang selanjutnya diwacanakan sebagai Nation State and Nation Character Building. Membangun Negara
didasarkan pada pancasila dan UUD 1945, pembangunan Bangsa didasarkan pada
semboyan Bhineka Tungggal Ika, dan nilai-nilai pancasila yang bersumber pada
kepribadian Bangsa sendiri untuk membangun karakter Bangsa.
Seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa sistem pemerintahan yang kita anut sampai saat
ini ialah demokrasi yang didasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Dan demokrasi
yang kita sepakati bersama ialah demokrasi yang didasarkan pada sila ke empat
pancasila, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Jadi, demokrasi yang kita anut ialah demokrasi
dengan musyawarah bukan dengan voting.
Musyawarah
dipilih karena, setiap orang bisa mengeluarkan pendapat secara terbuka. Dan
orang-orang dapat mengerti setiap argumentasi yang dikemukakan orang lain sehingga bisa
berpikir secara rasional argumentasi siapa yang lebih baik. Sedangkan dalam
voting, orang tidak mengetahui argumentasi yang diungkapkan oleh orang lain
karena alasan orang memilih tindakan tidak disampaikan secara terbuka. Dengan
demikian potensi konflik akibat keputusan tersebut cukup tinggi. Hal ini
disebabkan karena tidak ada pertimbangan secara jelas keputasan yang diambil.
Sehingga keputusan preman yang memilki banyak massapun bisa menang karena suara mayoritaslah yang
menang dalam prosees voting.